Rabu, 21 Oktober 2015

hari santri sedunia

Membongkar Sejarah Santri Yang Tersinggirkan

Senin, 13/12/2010 10:35


Judul: Resolusi Jihad Paling Syar’i, Biar Kebenaran Yang Hampir  Setengah   Abad yang Dikaburkan Catatan Sejarah Terbongkar
Penulis: Gugun El-Guyanie
Penerbit: Pustaka Pesantren, Yogyakarta
Cetakan: I, 2010
Tebal: xiv+128 hal.
Peresensi: Ahmad Shiddiq *

Para ulama yang tergabung dalam Jam’iyyah NU, tentu memiliki pandangan dan ijtihad terhadap seluruh persoalan agama, termasuk dalam menafasirkan makna jihad secara kontekstual. Diskursus tentang jihad selalu menyita perhatian dari berbagai kalangan, baik Islam sendiri atau pun non muslim. Bagi kalangan Islam, ajaran jihad merupakan sesuatu yang inheren, sehingga setiap muslim secara otomatis adalah seorang mujahid. Dalam merespon situasi yang membahayakan kedaulatan, PBNU kemudian membuat undangan kepada konsul NU di seluruh Jawa dan Madura.

Hadhratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari  langsung memanggil kiai Wahab Hasbullah, kiai Bisri Samsuri, dan para kiai lainnya untuk mengumpulkan para kiai se Jawa dan Madura, atau utusan cabang NU-nya untuk berkumpul di Surabaya, tepatnya di Kantor PB Ansor Nahdlatul Oelama (ANO) di Jl. Bubutan VI/2, bukan di kantor PBNU yang saat itu berada di jalan Sasak nomor 23 Surabaya. Hingga memutuskan hal penting bagi bangsa dan negara, yang dikenal Revolusi Jihad tanggal 22 Oktober. Lalu pertanyaannya kenapa dalam lembaran sejarah perjuangan kaun santri lenyap begitu saja.

Buku yang yang ditulis oleh Gugun El- Guyanie ini, sangat penting untuk diketahui bangsa yang sudah lebih setengah abad merdeka. Karena, Pertama, Resolusi Jihad yang perankan NU termajinalisasi bahkan terhapus dari memori sejarah bangsa. Tentu karena pergulatan dan manuver politik, ada upaya-upaya dari kelompok tertentu yang ingin menggusur NU dari dinamika percaturan politik kebangsaan.

Mengapa heroisme terjadi di Surabaya? Kota yang menjadi simbol kota santri, ibu kota NU, dan di ibu kota tersebut pula Jam’iyah NU didirikan tahun 1926? Mengapa dalam pembahasan Resolusi Jihad ini perlu mengungkap setting geosospol dan geokultur. Karena kota Surabaya memiliki khas yang unik, baik dari segi politik, budaya, maupun religiusitasnya. Dengan demikian, akan ditemukan titik sinkron antara Surabaya dan heroisme jihad dari para kiai dan santri dalam membela tanah air. Surabaya kota pesisir timur pantai utara Jawa yang terus berubah, sekarang telah menjadi sebuah metropolitan, dengan proses dan dinamika yang muncul didalamnya.

Maka wacana Resolusi Jihad NU harus dihidupkan kembali, direkontruksi dan tidak ditempatkan pada upaya politisasi sejarah. Tanpa Resolusi Jihad, tak akan ada NKRI. Kedua, pada lingkup internal, banyak kader-kader Muda NU yang tidak mengerti rangkaian sejarah Resolusi Jihad. Hal ini dapat dibuktikan, ingatan masyarakat tentang Resolusi Jihad NU 1945 yang memiliki mata rantai dengan peristiwa 10 November di Surabaya semakin punah. Jangankan masyarakat umum, generasi penerus NU dari pusat sampai ranting, Ansor, Fatayat NU, IPNU-IPPNU pun banya yang tidak mendapatkan transfer sejarah mengenai resolusi penting ini.

Dari fatwa Resolusi Jihad ini, yang keluarkan oleh NU, umat menyambut seruan tersebut dengan gegap gempita. Dimana-mana, peperangan berkobar. Puncaknya, pada pagi, dari ujung-ujung terjauh pulau Jawa, para mujahid berdatangan memenuhi kota Surabaya. Pekik takbir pun membahana, menggoncang jiwa-jiwa musuh yang durjana. Resolusi Jihad telah menggerakkan perang paling kolosal yang pernah ada dalam sejarah Nusantara, yang kemudian terkenal dengan peristiwa 10 November 45. Namun, sejarah tidak merekam perjuangan kaum santri dengan Resolusi Jihadnya. Artinya bahwa kontribusi NU yang begitu besar dalam mempertahankan kedaulatan NKRI ternyata dipandang sebelah mata oleh pemerintah dari zaman kemerdekaan sampai hari ini.

Seandainya saja Resolusi Jihad tidak ada, juga laskar-laskar yang berafilasi dengan  NU seperti Hizbullah dan Sabilillah bersama laskar-laskar rakyat lain tidak lahir untuk menentang sekutu, mungkin Indonesia yang merdeka tidak bisa dinikmati sampai hari ini. Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian para pengambil kebijakan, juga para sejarawan untuk memposisikan peran NU secara proporsional. Saatnya sejarah harus menampilkan peristiwa-peristiwa yang sebenarnya terjadi, bukan menutupi, mengurangi atau menambahi, memanipulasi atau mengkomoditinya.

Munculnya hari pahlawan, kota pahlawan, dan peristiwa 10 November serta para pahlawan yang gugur adalah bagian dari roh Resolusi Jihad yang ditiupkan oleh para kiai dan santri. Berapa pengorbanan jiwa dan raga yang harus dibayar oleh mereka untuk membayar kecintaannya pada bangsa, tetapi apa balasan pemerintah bagi mereka (warga NU)? Meminggirkan pendidikan pesantren, menuduh pesantren sarang teroris, menyinggirkan alumni pesantren dari dunia kerja?. Pada hal, dengan Resolusi Jihad berdampak pada dua hal penting terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Pertama, dampak politik, lahirnya resolusi jihad, secara politik meneguhkan kedaulatan Indonesia sebagai negara bangsa (nation state) yang merdeka dari penjajahan. Meski setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia selalu berdarah-darah untuk mengahadapi masuknya tentara sekutu, agresi militer Belanda pertama dan kedua. Kedua, dampak militer. Resolusi jihad, dengan tampilnya lascar Hizbullah dan sabilillah, berkontribusi besar melahirkan tentara nasional. Tanpa laskar-laskar tersebut, yang terkomando dalam Resolusi Jihad untuk mempertahankan kemerdekaan, rekrutmen tentara nasional akan mengalami kesulitan. (hal, 102)

Resolusi Jihad NU telah mengobarkan jiwa dan raga para pejuangnya. Namun sampai hari ini, banyak generasi bangsa yang tidak mengenal tragedy bersejarah itu, bahkan generasi NU sendiri. Hal ini dikarenakan, para sejarawan nasional, atas kepentingan penguasa tidak  mencatat Resolusi jihad NU dalam tinta emas sejarah. Oleh karena itu, sudah saatnya sejarah harus berbicara jujur, untuk mengajarkan kepada generasi bangsa bahwa Resolusi Jihad NU adalah pengorbanan yang besar dari para kiai dan santri yang setia, dan mencintai tanah airnya. Orang-orang pesantren selalu meyakini hadits Rasullah bahwa cinta tanah air adalah sebagian dari iman.

Untuk itu, buku ini penting dibaca oleh generasi bangsa, mahasiswa, akademisi (sejarawan), warga dan pengurus NU dari berbagai level, agar bangsa ini bisa menghargai jasa pahlawan yang telah mengorbankan jiwa-raganya, demi terwujud kemerdekaan yang hakiki dari tangan penjajah. Dengan demikian, bangsa ini tidak seperti kata pepatah “air susu di balas air tubah”. Waallahu a’lamu bi al-shawab.
“Santri” identik dengan seseorang yang tinggal di Pondok Pesantren yang kesehariannya mengkaji kitab salaf atau kitab kuning, dengan tubuh dibalut sarung, peci, serta pakaian ala santri menjadi pelengkap dan menambah ciri khas tersendiri bagi mereka.
Asal-usul kata “santri” sendiri menurut DR. Nurcholis Majid (Cendekiawan Islam) sekurang-kurangnya ada dua pendapat yang dapat di jadikan bahan acuan. Pertama, berasal dari bahasa Sankskerta, yaitu "sastri", yang berarti orang yang melek huruf. Kedua, berasal dari bahasa Jawa, yaitu "cantrik", yang berarti seseorang yang mengikuti kyai di mana pun ia pergi dan menetap untuk menguasai suatu keahlian tersendiri.
Berbeda dengan pendapat DR. KH. M.A. Sahal Mahfudz (Rais ‘Aam PBNU dan Ketua Umum Pusat MUI) yang justru mengatakan bahwa kata “santri” berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata "santaro", yang mempunyai jama' (plural) sanaatiir (beberapa santri). Di balik kata “santri” tersebut yang mempunyai empat huruf Arab (sin, nun, ta', ra').
Adapun empat huruf tersebut yaitu :
Sin, yang bermakna dari lafadz "satrul aurah" (menutup aurat) sebagaimana layaknya kaum santri yang mempunyai ciri khas dengan sarung, peci, pakaian koko, dan sandal ala kadarnya sudah barang tentu bisa masuk dalam golongan huruf sin ini, yaitu menutup aurat. Namun pengertian menutup aurat di sini mempunyai dua pengertian yang keduanya saling ta'aluq atau berhubungan. Yaitu menutup aurat secara tampak oleh mata (dhahiri) dan yang tersirat atau tidak tampak (bathini).
Menutup aurat secara dhahiri gambarannya sesuai dengan gambaran yang telah ada menurut syari'at Islam. Mulai dari pusar sampai lutut bagi pria dan seluruh tubuh kecuali tangan dan wajah bagi wanita. Gambaran tersebut merupakan gambaran yang sudah tersurat dalam aturan-aturan yang sudah jelas dalam syari'at. Namun satu sisi yang kaitannya dengan makna yang tersirat (bathini) terlebih dahulu kita harus mengetahui apa sebenarnya tujuan dari perintah menutup aurat.
Manusia sebagai mahluk yang mulia yang diberikan nilai lebih oleh Allah berupa akal menjadikan posisi manusia sebagai mahluk yang sempurna dibandingkan yang lain. Dengan akal tersebutlah akan terbentuk suatu custom atau habitual yang tentu akan dibarengi dengan budi dan naluri, yang nantinya manusia akan mempunyai rasa malu jika dalam perjalanannya tidak sesuai dengan rel–rel yang telah di tentukan oleh agama dan habitual action atau hukum adab setempat.
Yang kaitannya dengan hal ini, tujuan utama manusia menutup aurat tak lain adalah menutupi kemaluan yang dianggap vital dan berharga. Andaikan manusia sudah tidak dapat lagi menutup kemaluannya yang vital dan berharga itu, berarti sudah dapat ditanyakan kemanusiaannya antara manusia dan makhluk yang lain semisal hewan.
Hal yang terpenting di sini adalah bagaimana manusia menutupi dan mempunyai rasa malu dalam hal sifat dan perilaku secara dhahiri dan bathini. Sebagaimana disinggung dalam salah satu hadits Nabi saw. : "al-haya'u minal iman", malu sebagian dari iman. Tentunya hal ini sudah jelas betapa besar pengaruhnya haya' atau malu dalam kacamata religius (agama) maupun sosial kemasyarakatan.
Nun, yang bermakna dari lafadz "na'ibul ulama" (wakil dari ulama). Dalam koridor ajaran Islam dikatakan dalam suatu hadits bahwa : "al-ulama warasatul anbiya' (ulama adalah pewaris nabi). Rasul adalah pemimpin dari umat, begitu juga ulama. Peran dan fungsi ulama dalam masyarakat sama halnya dengan rasul, sebagai pengayom atau pelayan umat dalam segala dimensi. Tentunya di harapkan seorang ulama mempunyai kepekaan-kepekaan sosial yang tahu atas problematika dan perkembangan serta tuntutan zaman akibat arus globalisasi dan modernisasi, serta dapat menyelesaikannya dengan arif dan bijak atas apa yang terjadi dalam masyarakatnya.
Kaitannya dengan na'ibul ulama, seorang santri di tuntut mampu aktif, merespon, sekaligus mengikuti perkembangan masyarakat yang diaktualisasikan dalam bentuk sikap dan perilaku yang bijak. Minimal dalam masyarakat kecil yang ada dalam pesantren. Sebagaimana yang kita tahu, pesantren merupakan sub-kultur dari masyarakat yang majemuk. Dan dengan didukung potensi yang dimiliki kaum santri itulah yang berfungsi sebagai modal dasar untuk memberikan suatu perubahan yang positif sesuai dengan yang diharapkan Islam.
Ta', yang bermakna dari lafadz "tarkul ma'ashi" (meninggalkan kemaksiatan). Dengan dasar yang dimiliki kaum santri, khususnya dalam mempelajari syari'at, kaum santri diharapkan mampu memegang prinsip sekaligus konsisten terhadap pendirian dan nilai-nilai ajaran Islam serta hukum adab yang berlaku di masyarakatnya selagi tidak keluar dari jalur syari'at.
Kaitannya hal tersebut yaitu seberapa jauh kaum santri mengaplikasikan apa yang telah mereka dapatkan dan sejauh mana pula ia memegang hubungan hablun minallah (hubungan vertikal dengan sang Khaliq) dan hablun minannas (hubungan horizontal dengan sosial masyarakat). Karena tarkul ma'ashi tidak hanya mencakup pelanggaran-pelanggaran hukum yang telah ditetapkan-Nya, tetapi juga hubungan sosial dengan sesama makhluk, baik manusia ataupun yang lain.
Ra', yang maknanya dari lafadz "raisul ummah" (pemimpin umat). Manusia selain diberi kehormatan oleh Allah sebagai makhluk yang paling sempurna dibanding yang lain. Manusia juga diangkat sebagai khalifatullah di atas bumi ini. Sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya "inni ja'ilun fil ardhi khalifah" (QS. Al-Baqarah : 30), yang artinya "Sesungguhnya Aku ciptakan di muka bumi ini seorang pemimpin."
Kemuliaan manusia itu ditandai dengan pemberian-Nya yang sangat mempunyai makna untuk menguasai dan mengatur apa saja di alam ini, khususnya umat manusia. Selain itu pula peranan khalifah mempunyai fungsi ganda. Pertama, ibadatullah (beribadah kepada Allah) baik secara individual maupun sosial, dimana sebagai makhluk sosial dalam komunitas berbangsa, umat Islam juga dituntut memberikan manfaat kepada orang lain dalam kerangka ibadah sosial. Kedua, 'imaratul ardhi, yaitu membangun bumi dalam arti mengelola, mengembangkan, dan melestarikan semua yang ada. Jika hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan manusia itu hukumnya wajib. Maka melestarikan, mengembangkan, serta mengelola pun hukumnya wajib. Sebagaimana di jelaskan dalam salah satu kaidah fiqih; "ma la yatimu bi hi wajib fahuwa wajibun", sesuatu yang menjadikan kewajiban maka hukumnya pun wajib.
Gambaran di atas merupakan suatu peran serta tanggung jawab seorang santri, dalam hal pengembangan sosial masyarakat. Di situlah diperlukan suatu mentalitas religius serta totalitas kesadaran, karena kaum santri-lah yang dapat dijadikan harapan dalam mengembalikan konsep-konsep ajaran Islam. Sebab, secara tidak langsung santri adalah generasi penerus perjuangan para ulama sekaligus pewaris para Nabi dalam mensyi’arkan dan meneruskan ajaran-ajaran Islam, baik dengan dakwah bil lisan (dengan ucapan/ceramah), dakwah bil kitabah (dengan karya/tulisan) maupun dakwah bil hal (dengan akhlak/perilaku). Maka, sudah seharusnya para santri dapat merealisasikan ilmu-ilmu yang didapat dari pesantren yang pernah disinggahinya. 

Sejarah dan Fungsi Pesantren
Pesantren adalah sebuah pemondokan atau tempat tinggal bagi para santri. Dalam sejarah Nabi saw. sebenarnya sudah ada kumpulan santri atau pencari ilmu yang tinggal di Masjid Nabawi. Mereka berdatangan dari berbagai daerah dari dalam maupun luar Madinah. Sebagian besar dari para sahabat tersebut rela datang ke Madinah untuk mendengarkan dan mempelajari ajaran baru, yaitu ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw. Diantara mereka ada yang sambil bekerja dan ada juga yang dijatah oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Sahabat Abu Hurairah ra. adalah satu dari sekian banyak sahabat Nabi saw. yang pernah nyantri di Masjid Nabawi dibawah bimbingan langsung Rasulullah saw.
Adapun tradisi pesantren di Indonesia menurut sebagian ahli sejarah Islam dimulai oleh Sunan Ampel. Sunan Ampel mendirikan pemondokan berupa kamar-kamar bagi para santri. Dan Sunan Giri adalah satu diantara sekian banyak santri yang pernah mondok di pesantren asuhan Sunan Ampel.
Seiring berkembangnya zaman dan merebaknya teknologi modern, keberadaan pesantren semakin ditinggalkan. Padahal dari pesantren-lah muncul generasi-generasi muda Islam sebagai calon-calon ulama dan penyebar syari’at Islam di tengah-tengah masyarakat. Menurut saya, ada pergeseran pandangan masyarakat sekarang ini, mereka berpandangan bahwa mencari ilmu bisa didapat dari kitab-kitab terjemah ataupun lewat media internet. Pandangan mereka diperparah dengan ambisi dunia atau penguatan ekonomi dibanding mencari ilmu di Pesantren.
Hal inilah yang menjadikan generasi Islam masa depan menjadi semakin suram. Dan akibat dari pergeseran pandangan masyarakat tentang pesantren itulah yang menjadikan timbulnya bermacam-macam kasus di kalangan remaja dan pemuda. Maka, pandangan masyarakat yang mengatakan “Kalau anak saya mondok, nanti mau kerja apa” adalah salah besar dan perlu diluruskan. Karena, pesantren bukan tempat mendidik mencari kerja atau memudahkan mendapat pekerjaan. Pesantren adalah ladang atau tempat mendidik kemandirian dalam hidup dan tempat mencetak generasi Islam yang berilmu dan berakhlak mulia. Rasulullah pernah bersabda, “Barangsiapa yang menginginkan kebahagian dunia hendaklah dengan ilmu, barangsiapa yang menginginkan kebahagiaan akhirat hendaklah dengan ilmu dan barangsiapa menginginkan kebahagiaan dunia dan akhirat hendaklah dengan ilmu”. Jadi, sudah jelas bahwa pesantren merupakan sarana dalam meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.